bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Bupati Situbondo Nomor 9 Tahun 2017 Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa Dan Perangkat Desa, maka perlu mengatur tentang struktur organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa Bantal ;
bahwa dalam rangka mendukung kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa serta dalam upaya peningkatan pelayanan kepada masyarakat yang sesuai dengan kewenangan yang dimiliki oleh desa, maka perlu dilakukan penyesuaian struktur organisasi pemerintah desa yang telah ada ;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa Bantal, perlu ditetapkan dengan Peraturan Desa.
Selengkapnya :
Scan & Bagikan Artikel
Pindai kode QR ini untuk akses cepat melalui perangkat mobile atau bagikan tautan halaman ini dengan mudah.
Bagikan Artikel
Social Media Share
Tulis Pendapat Anda
APBDes 2025
Pelaksanaan
PENDAPATAN
100.14%
Anggaran
Rp 2.440.750.000,00
Realisasi
Rp 2.444.268.840,05
BELANJA
97.92%
Anggaran
Rp 2.352.030.231,77
Realisasi
Rp 2.303.115.986,01
PEMBIAYAAN
100%
Anggaran
Rp -81.219.768,23
Realisasi
Rp -81.219.768,23
APBDes 2025
Pendapatan
Hasil Aset Desa
100%
Anggaran
Rp 138.410.000,00
Realisasi
Rp 138.410.000,00
Dana Desa
100%
Anggaran
Rp 1.540.363.000,00
Realisasi
Rp 1.540.363.000,00
Bagi Hasil Pajak dan Retribusi
100%
Anggaran
Rp 85.493.000,00
Realisasi
Rp 85.493.000,00
Alokasi Dana Desa
98.88%
Anggaran
Rp 666.684.000,00
Realisasi
Rp 659.184.000,00
Koreksi Kesalahan Belanja Tahun-tahun Sebelumnya
100%
Anggaran
Rp 4.300.000,00
Realisasi
Rp 4.300.000,00
Bunga Bank
300.34%
Anggaran
Rp 5.500.000,00
Realisasi
Rp 16.518.840,05
APBDes 2025
Pembelanjaan
Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
97.99%
Anggaran
Rp 1.035.801.131,77
Realisasi
Rp 1.014.958.886,01
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
99.87%
Anggaran
Rp 1.027.495.300,00
Realisasi
Rp 1.026.195.300,00
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
77.37%
Anggaran
Rp 108.788.000,00
Realisasi
Rp 84.164.000,00
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
98.13%
Anggaran
Rp 115.145.800,00
Realisasi
Rp 112.997.800,00
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
100%