You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Bantal
Bantal

Kec. Asembagus, Kab. Situbondo, Provinsi Jawa Timur

Syarat Pelayanan di Kantor Pemerintah Desa Bantal dengan membawa E-KTP dan Bukti Tanda Pelunasan SPPT PBB-P2 Tahun berjalan | Selamat Memperingati Hari Santri Tahun 2023, Jihad Santri Jayakan Negeri!!

SOTK Pemerintah Desa Bantal

Administrator 01 Januari 2020 Dibaca 1.293 Kali
SOTK Pemerintah Desa Bantal

Menimbang :

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Bupati Situbondo Nomor 9 Tahun 2017 Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa Dan Perangkat Desa, maka perlu mengatur tentang struktur organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa Bantal ;
  2. bahwa dalam rangka mendukung kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa serta dalam upaya peningkatan pelayanan kepada masyarakat yang sesuai dengan kewenangan yang dimiliki oleh desa, maka perlu dilakukan penyesuaian struktur organisasi pemerintah desa yang telah ada ;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa Bantal, perlu ditetapkan dengan Peraturan Desa.

Selengkapnya :

APBDes 2025 Pelaksanaan

APBDes 2025 Pendapatan

APBDes 2025 Pembelanjaan