You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Bantal
Bantal

Kec. Asembagus, Kab. Situbondo, Provinsi Jawa Timur

Syarat Pelayanan di Kantor Pemerintah Desa Bantal dengan membawa E-KTP dan Bukti Tanda Pelunasan SPPT PBB-P2 Tahun berjalan | Selamat Memperingati Hari Santri Tahun 2023, Jihad Santri Jayakan Negeri!!

Kepala Seksie

Administrator 16 Januari 2020 Dibaca 127 Kali
  KASI PEMERINTAHAN  
   
     
FUNGSI
  Melaksanakan tugas operasional dan bertanggungjawab langsung kepada Kepala Desa;
TUGAS
  a. Melaksanakan penataan administrasi pemerintahan desa;
  b. Mengadakan kegiatan pencatatan alih tugas tanah dan pencatatan administrasi pertanahan;
  c. Menyusun konsep pengembangan tata ruang dan peta sosial Desa;
  d. Melaksanakan administrasi penetapan dan penegasan batas Desa;
  e. Mengembangkan sistem administrasi dan informasi Desa;
  f. Melaksanakan dan memberikan pelayanan bidang kependudukan;
  g. Melaksanakan kegiatan pendataan papan dan buku monografi desa;
  h. Menyusun rancangan produk hukum desa baik berupa peraturan desa, peraturan Kepala Desa, peraturan bersama Kepala Desa atau keputusan Kepala Desa ;
  h. Melaksanakan administrasi dan peningkatan penerimaan keuangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Pendapatan Asli Desa (PAD);
  i. Melaksanakan fasilitasi penyelenggaraan demokrasi di desa;
  k. Melaksanakan pembinaan kerukunan antar umat beragama;
  l. Melaksanakan pembinaan keamanan dan ketertiban, memelihara perdamaian, menangani konflik dan melakukan mediasi di Desa;
  k. Menyusun dan merumuskan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa dan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa;
  l. Memfasilitasi dan mengembangkan kerjasama antar desa;
  k. Memfasilitasi penetapan Desa dalam keadaan darurat seperti kejadian bencana, konflik, rawan pangan, wabah penyakit, gangguan keamanan, dan kejadian luar biasa lainnya dalam skala desa;
  l. Merencanakan, mengevaluasi dan mengendalikan pembangunan pos keamanan dan pos kesiapsiagaan lainnya sesuai dengan kebutuhan dan kondisi sosial masyarakat desa;
  k. Menginventarisasi kegiatan dan personil keamanan lingkungan;
  l. Melestarikan dan mengembangkan gotong royong masyarakat desa;
  k. Melakukan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.













  KASI KESEJAHTERAAN  
   
     
FUNGSI
  Melaksanakan tugas operasional dan bertanggungjawab langsung kepada Kepala Desa;
TUGAS
  a. Melaksanakan pendataan dan pengklasifikasian tenaga kerja Desa, jumlah penduduk usia kerja, angkatan kerja, pencari kerja, dan tingkat partisipasi angkatan kerja; menurut lapangan pekerjaan jenis pekerjaan dan status pekerjaan; yang bekerja di luar negeri;
  b. Melaksanakan pembangunan dan pemeliharaan kantor Desa;
  c. Melaksanakan pembangunan dan pemeliharaan jalan Desa, jalan usaha tani dan embung desa;
  d. Memfasilitasi pendataan dan renovasi rumah tidak layak huni di desa;
  e. Membangun dan mengelola pendidikan anak usia dini milik desa;
  f. Membangun dan pengembangkan sanggar belajar, sanggar seni budaya, dan perpustakaan Desa;
  g. Memfasilitasi dan memotivasi terhadap kelompok-kelompok belajar di Desa;
  h. Mengembangkan dan membangun pos kesehatan Desa dan Polindes;
  h. Mengelola pemakaman desa dan petilasan;
  i. Melaksanakan pembangunan dan pemeliharaan sanitasi lingkungan (persampahan melalui pengomposan, drainase skala tersier dan air limbah rumah tangga);
  k. Merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan mengendalikan pembangunan air bersih berskala Desa, irigasi tersier, lapangan Desa, taman Desa, saluran untuk budidaya perikanan;
  l. Mengembangkan sarana dan prasarana produksi di desa;
  m. Melaksanakan pembangunan dan pemeliharaan pasar Desa dan kios Desa;
  n. Melaksanakan pembangunan dan pemeliharaan tempat pelelangan ikan milik Desa;
  o. Mengembangkan usaha mikro dan keuangan mikro berbasis desa;
  p. Melaksanakan pembangunan dan mengelola lumbung pangan dan penetapan cadangan pangan Desa;
  q. Mengembangkan benih lokal, ternak secara kolektif, balai benih ikan;
  r. Memfasilitasi pendirian dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa;
  s. Mengembangkan teknologi tepat guna pengolahan hasil pertanian dan perikanan serta sistem usaha produksi pertanian yang bertumpu pada sumberdaya, kelembagaan dan budaya lokal;
  t. Melakukan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.













  KASI PELAYANAN  
   
     
FUNGSI
  Melaksanakan tugas operasional dan bertanggungjawab langsung kepada Kepala Desa;
TUGAS
  a. Menyusun program dan melakukan pelayanan kepada masyarakat di bidang pemberdayaan masyarakat dan kesejahteraan sosial;
  b. Menyusun program dan membantu kegiatan zakat, infaq dan shodaqoh dan raskin;
  c. Mengembangkan seni budaya lokal;
  d. Memfasilitasi pembentukan lembaga kemasyarakatan dan lembaga adat;
 

e.

memfasilitasi pembentukan dan pemberdayaan kelompok-kelompok masyarakat di desa melalui:

  • kelompok tani;
  • kelompok nelayan;
  • kelompok seni budaya; dan
  • kelompok masyarakat lain di Desa.
  f. Memfasilitasi pemberian santunan sosial kepada keluarga fakir miskin;
  g. Memfasilitasi dan memberdayakan kelompok-kelompok rentan, kelompok masyarakat miskin, perempuan, masyarakat adat, dan difabel;
  h. Memfasilitasi pembentukan dan paralegal untuk memberikan bantuan hukum kepada warga masyarakat Desa;
  h. Memfasilitasi penyelenggaraan promosi kesehatan dan gerakan hidup bersih dan sehat;
  i. Memfasilitasi pembentukan kader pembangunan dan pemberdayaan masyarakat;
  k. Meningkatkan kapasitas masyarakat miskin melalui pelatihan usaha ekonomi Desa;
  l. Mengembangkan dan mendayagunakan teknologi tepat guna;
 

m.

Meningkatkan kapasitas masyarakat desa melalui:

  • kader pemberdayaan masyarakat Desa;
  • kelompok usaha ekonomi produktif;
  • kelompok perempuan;
  • kelompok tani;
  • kelompok masyarakat miskin;
  • kelompok nelayan;
  • kelompok pengrajin;
  • kelompok pemerhati dan perlindungan anak;
  • kelompok pemuda; dan
  • kelompok lain sesuai kondisi Desa.
  n. Menyusun program dan pengumpulan bahan serta menyelenggarakan pengadministrasian dibidang kesejahteraan sosial;
  o. Mengumpulkan dan mengolah data kesejahteraan rakyat termasuk data kesejahteraan sosial masyarakat yang meliputi data pendidikan, agama, kemiskinan, kesehatan, dan data kesejahteraan sosial lainnya;
  p. Melakukan pendataan dan pencatatan kelahiran dan kematian, nikah, talak, rujuk, cerai di desa;
  q. Menampilkan data peta situasi/kondisi kesejahteraan sosial di desa, sesuai ketentuan yang berlaku;
  r. Melaksanakan pembinaan terhadap pemberdayaan kesejahteraan keluarga di tingkat desa;
  s. Melaksanakan pembinaan dan fasilitasi penyiapan bahan koordinasi penyelenggaraan tugas-tugas pemeliharaan kesehatan masyarakat, penyuluhan kesehatan, lingkungan, pengawasan pangan, gizi keluarga dan masyarakat, keluarga berencana, pendidikan, olah raga, pemuda dan pemberdayaan perempuan;
 

t.

Memfasilitasi dan melakukan koordinasi pengelolaan dan pembinaan Posyandu melalui:

  • layanan gizi untuk balita;
  • pemeriksaan ibu hamil;
  • pemberian makanan tambahan;
  • penyuluhan kesehatan;
  • gerakan hidup bersih dan sehat;
  • penimbangan bayi; dan
  • gerakan sehat untuk lanjut usia.
  u. Melakukan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.

APBDes 2025 Pelaksanaan

APBDes 2025 Pendapatan

APBDes 2025 Pembelanjaan