KASI PEMERINTAHAN | ||
![]() |
||
FUNGSI | ||
Melaksanakan tugas operasional dan bertanggungjawab langsung kepada Kepala Desa; |
TUGAS | ||
a. | Melaksanakan penataan administrasi pemerintahan desa; | |
b. | Mengadakan kegiatan pencatatan alih tugas tanah dan pencatatan administrasi pertanahan; | |
c. | Menyusun konsep pengembangan tata ruang dan peta sosial Desa; | |
d. | Melaksanakan administrasi penetapan dan penegasan batas Desa; | |
e. | Mengembangkan sistem administrasi dan informasi Desa; | |
f. | Melaksanakan dan memberikan pelayanan bidang kependudukan; | |
g. | Melaksanakan kegiatan pendataan papan dan buku monografi desa; | |
h. | Menyusun rancangan produk hukum desa baik berupa peraturan desa, peraturan Kepala Desa, peraturan bersama Kepala Desa atau keputusan Kepala Desa ; | |
h. | Melaksanakan administrasi dan peningkatan penerimaan keuangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Pendapatan Asli Desa (PAD); | |
i. | Melaksanakan fasilitasi penyelenggaraan demokrasi di desa; | |
k. | Melaksanakan pembinaan kerukunan antar umat beragama; | |
l. | Melaksanakan pembinaan keamanan dan ketertiban, memelihara perdamaian, menangani konflik dan melakukan mediasi di Desa; | |
k. | Menyusun dan merumuskan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa dan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa; | |
l. | Memfasilitasi dan mengembangkan kerjasama antar desa; | |
k. | Memfasilitasi penetapan Desa dalam keadaan darurat seperti kejadian bencana, konflik, rawan pangan, wabah penyakit, gangguan keamanan, dan kejadian luar biasa lainnya dalam skala desa; | |
l. | Merencanakan, mengevaluasi dan mengendalikan pembangunan pos keamanan dan pos kesiapsiagaan lainnya sesuai dengan kebutuhan dan kondisi sosial masyarakat desa; | |
k. | Menginventarisasi kegiatan dan personil keamanan lingkungan; | |
l. | Melestarikan dan mengembangkan gotong royong masyarakat desa; | |
k. | Melakukan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa. |
KASI KESEJAHTERAAN | ||
![]() |
||
FUNGSI | ||
Melaksanakan tugas operasional dan bertanggungjawab langsung kepada Kepala Desa; |
TUGAS | ||
a. | Melaksanakan pendataan dan pengklasifikasian tenaga kerja Desa, jumlah penduduk usia kerja, angkatan kerja, pencari kerja, dan tingkat partisipasi angkatan kerja; menurut lapangan pekerjaan jenis pekerjaan dan status pekerjaan; yang bekerja di luar negeri; | |
b. | Melaksanakan pembangunan dan pemeliharaan kantor Desa; | |
c. | Melaksanakan pembangunan dan pemeliharaan jalan Desa, jalan usaha tani dan embung desa; | |
d. | Memfasilitasi pendataan dan renovasi rumah tidak layak huni di desa; | |
e. | Membangun dan mengelola pendidikan anak usia dini milik desa; | |
f. | Membangun dan pengembangkan sanggar belajar, sanggar seni budaya, dan perpustakaan Desa; | |
g. | Memfasilitasi dan memotivasi terhadap kelompok-kelompok belajar di Desa; | |
h. | Mengembangkan dan membangun pos kesehatan Desa dan Polindes; | |
h. | Mengelola pemakaman desa dan petilasan; | |
i. | Melaksanakan pembangunan dan pemeliharaan sanitasi lingkungan (persampahan melalui pengomposan, drainase skala tersier dan air limbah rumah tangga); | |
k. | Merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan mengendalikan pembangunan air bersih berskala Desa, irigasi tersier, lapangan Desa, taman Desa, saluran untuk budidaya perikanan; | |
l. | Mengembangkan sarana dan prasarana produksi di desa; | |
m. | Melaksanakan pembangunan dan pemeliharaan pasar Desa dan kios Desa; | |
n. | Melaksanakan pembangunan dan pemeliharaan tempat pelelangan ikan milik Desa; | |
o. | Mengembangkan usaha mikro dan keuangan mikro berbasis desa; | |
p. | Melaksanakan pembangunan dan mengelola lumbung pangan dan penetapan cadangan pangan Desa; | |
q. | Mengembangkan benih lokal, ternak secara kolektif, balai benih ikan; | |
r. | Memfasilitasi pendirian dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa; | |
s. | Mengembangkan teknologi tepat guna pengolahan hasil pertanian dan perikanan serta sistem usaha produksi pertanian yang bertumpu pada sumberdaya, kelembagaan dan budaya lokal; | |
t. | Melakukan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa. |
KASI PELAYANAN | ||
![]() |
||
FUNGSI | ||
Melaksanakan tugas operasional dan bertanggungjawab langsung kepada Kepala Desa; |
TUGAS | ||
a. | Menyusun program dan melakukan pelayanan kepada masyarakat di bidang pemberdayaan masyarakat dan kesejahteraan sosial; | |
b. | Menyusun program dan membantu kegiatan zakat, infaq dan shodaqoh dan raskin; | |
c. | Mengembangkan seni budaya lokal; | |
d. | Memfasilitasi pembentukan lembaga kemasyarakatan dan lembaga adat; | |
e. |
memfasilitasi pembentukan dan pemberdayaan kelompok-kelompok masyarakat di desa melalui:
|
|
f. | Memfasilitasi pemberian santunan sosial kepada keluarga fakir miskin; | |
g. | Memfasilitasi dan memberdayakan kelompok-kelompok rentan, kelompok masyarakat miskin, perempuan, masyarakat adat, dan difabel; | |
h. | Memfasilitasi pembentukan dan paralegal untuk memberikan bantuan hukum kepada warga masyarakat Desa; | |
h. | Memfasilitasi penyelenggaraan promosi kesehatan dan gerakan hidup bersih dan sehat; | |
i. | Memfasilitasi pembentukan kader pembangunan dan pemberdayaan masyarakat; | |
k. | Meningkatkan kapasitas masyarakat miskin melalui pelatihan usaha ekonomi Desa; | |
l. | Mengembangkan dan mendayagunakan teknologi tepat guna; | |
m. |
Meningkatkan kapasitas masyarakat desa melalui:
|
|
n. | Menyusun program dan pengumpulan bahan serta menyelenggarakan pengadministrasian dibidang kesejahteraan sosial; | |
o. | Mengumpulkan dan mengolah data kesejahteraan rakyat termasuk data kesejahteraan sosial masyarakat yang meliputi data pendidikan, agama, kemiskinan, kesehatan, dan data kesejahteraan sosial lainnya; | |
p. | Melakukan pendataan dan pencatatan kelahiran dan kematian, nikah, talak, rujuk, cerai di desa; | |
q. | Menampilkan data peta situasi/kondisi kesejahteraan sosial di desa, sesuai ketentuan yang berlaku; | |
r. | Melaksanakan pembinaan terhadap pemberdayaan kesejahteraan keluarga di tingkat desa; | |
s. | Melaksanakan pembinaan dan fasilitasi penyiapan bahan koordinasi penyelenggaraan tugas-tugas pemeliharaan kesehatan masyarakat, penyuluhan kesehatan, lingkungan, pengawasan pangan, gizi keluarga dan masyarakat, keluarga berencana, pendidikan, olah raga, pemuda dan pemberdayaan perempuan; | |
t. |
Memfasilitasi dan melakukan koordinasi pengelolaan dan pembinaan Posyandu melalui:
|
|
u. | Melakukan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa. |