
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 17/PMK.07/2021
TENTANG
PENGELOLAAN TRANSFER KE DAERAH DANA DESA TAHUN ANGGARAN 2021 DALAM RANGKA PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE (COVID-19) DAN DAMPAKNYA
Menimbang
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat(2) huruf a juncto Pasal 8 UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dikuasakan kepada Menteri Keuangan selaku pengelola fiskal;
- babwa berdasarkan ketentuan Pasal 28 ayat (1) huuf e dan ayat (7) UU Nomor 9 Tahun 2020 tentang APBN Tahun Anggaran 2021, Pemerintah diberikan kewenangan untuk melakukan penyesuaian belanja dalam hal perkiraan realisasi penerimaan negara tidak sesuai dengan target dan/atau adanya perkiraan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dan/atau pengeluaran melebihi pagu yang ditetapkan dalam APBN Tahun anggaran 2021, yang pelaksanaannya dilaporkan dalam APBN Perubahan tahun anggaran 2021 dan/atau laporan keuangan pemerintah pusat tahun anggaran 2021;
- bahwa berdasarkan ketentuan pasal 12 Perpres Nomor 113 Tahun 2020 tentang rincian APBN tahun anggaran 2021, perubahan rincian anggaran transfer ke daerah dan pengaturan yang diperlukan dalam pengelolaan keuangan diatur dalam PMK;
- bahwa berdsarakan pertimbangan sebagaimana yang dimaksud dalam huruf a samapai dengan huruf c, perlu menetapkan PMK tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah DD Tahun Anggaran 2021 Dalam Rangka Pandemi Covid-19 dan Dampaknya;
Selengkapnya :
Download, PMK 17 Tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka Pandemi Corona Virus Disease (COVID-19) dan Dampaknya