Bertempat di Balai Desa Bantal Kecamatan Asembagus Kabupaten Situbondo telah berlangsung penyelenggaraan Rembuk Stunting Tingkat Desa, Kamis 12 Agustus 2021.
Acara ini dihadiri oleh Kasie Kersa Kecamatan Asembagus Bpk. Ahmad Rasidi, Pendamping Pemberdayaan Ibu Nur Rophika Jamil, Kepala Desa Bantal, Perangkat Desa, Staf Desa, Kader Pembangunan Manusia (KPM), Perwakilan Kader Posyandu, serta tokoh perempuan Desa Bantal.
Kegiatan ini dimulai pukul 13.00 WIB dengan di awali dengan Pembacaan Surah AlFatihah di lanjutkan dengan Shalawat Nariyah sebanyak 3 kali yang dipimpin langsung oleh pembawa acara, Yuliyandari. kemudian dilanjutkan dengan kata sambutan oleh Kepala Desa Bantal, H. Sahijo.
dalam sambutannya Kepala Desa Bantal yang kerap disapa Jhi Sahijo, menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar besarnya kepada Narasumber dan Undangan yang sudah menyempatkan hadir dalam kegiatan Rembuk Stunting ini.
"Saya mengucapkan banyak banyak terima kasih, kepada Narasumber dan undangan yang sudah menyempatkan hadir dalam acara Rembuk Stunting ini, penting dilaksanakan karena penanganan Stunting ini merupakan program nasional yang wajib dilaksanakan demi tercapainya penanganan stunting secara maksimal khususnya di Desa Bantal." Jelas Jhi Sahijo.
Lanjut Kepala Desa Bantal mengingatkan "Selain penganan Stunting yang tidak kalah penting saat ini, mari bersama sama tetap mengikuti protokol kesehatan yang berlaku mengingat kita masih dalam pandemi covid-19, serta ikut serta dalam program vaksinasi sebagai ikhtiyar bersama dalam pemutus penyebaran virus corona."
Perlu diketahui bersama, Rembuk stunting ini berfungsi sebagai forum musyawarah antara kader kesehatan, PAUD, masyarakat Desa dengan pemerintah Desa dan BPD untuk membahas pencegahan dan penanganan masalah kesehatan di Desa khususnya stunting dengan mendayagunakan sumber daya pembangunan yang ada di Desa.
Adapun kegiatan utama dalam rembuk stunting di Desa, meliputi:
- pembahasan usulan program/kegiatan intervensi gizi spesifik dan sensitif yang disusun dalam diskusi kelompok terarah; dan
- pembahasan dan penyepakatan prioritas usulan program/kegiatan intervensi gizi spesifik dan sensitif. Kesepakatan hasil rembuk stunting di Desa dituangkan dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh perwakilan peserta rembug stunting, dan pemerintah Desa.
Pemanfaatan Dana Desa untuk penanganan stunting dapat dimulai dari pemetaan sasaran secara partisipatif terhadap warga desa yang terindikasi perlu mendapat perhatian dalam penanganan stunting oleh kader pemberdayaan di desa. Selanjutnya lewat Rembuk Stunting Desa, seluruh pemangku kepentingan di desa merumuskan langkah yang diperlukan dalam upaya penanganan stunting termasuk bekerja sama dengan dinas layanan terkait.
Dukungan Kementerian Desa PDT dan Transmigrasi dalam upaya penurunan stunting antara lain melalui pengaktifan kegiatan kegiatan yang bisa dilakukan oleh unsur desa. Beberapa kegiatan tersebut seperti pembangunan/rehabilitasi poskesdes, polindes dan Posyandu, penyediaan makanan sehat untuk peningkatan gizi balita dan anak, perawatan kesehatan untuk ibu hamil dan menyusui.
Pelaksanaan Rembug Stunting ini akan menghasilkan sebuah data nantinya yang akan digunakan dalam Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2022. Kegiatan Rembug Stunting ini, pelaksanaan kegiatannya dibebankan pada Dana Desa APBDESA Tahun 2021.