You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Bantal
Bantal

Kec. Asembagus, Kab. Situbondo, Provinsi Jawa Timur

Syarat Pelayanan di Kantor Pemerintah Desa Bantal dengan membawa E-KTP dan Bukti Tanda Pelunasan SPPT PBB-P2 Tahun berjalan | Selamat Memperingati Hari Santri Tahun 2023, Jihad Santri Jayakan Negeri!!

Download, Peraturan Menteri Desa PDTT) tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022

Administrator 31 Agustus 2021 Dibaca 521 Kali
Download, Peraturan Menteri Desa  PDTT) tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menyampaikan prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2022 salah satunya mencakup kegiatan pemulihan ekonomi di desa melalui program perlindungan sosial dan kegiatan penanganan COVID-19.

“Sesuai arahan Bapak Presiden Joko Widodo dalam pidato 16 Agustus 2021, prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2022 mencakup kegiatan pemulihan ekonomi di desa, melalui program perlindungan sosial dan kegiatan penanganan COVID-19, serta mendukung sektor prioritas nasional yang ditetapkan selanjutnya,” ujar Mendes PDTT

Ia menambahkan penggunaan dana desa juga diarahkan untuk mencapai SDGs Desa, sesuai dengan potensi dan masalah desa setempat sesuai hasil pendapatan IDM (Indeks Desa Membangun) Berbasis SDGs Desa 2021.

“Ada 18 tujuan SDGS Desa, yaitu mewujudkan desa tanpa kemiskinan, desa tanpa kelaparan, desa sehat dan sejahtera, pendidikan desa berkualitas, keterlibatan perempuan desa, serta desa layak air bersih dan sanitasi,” papar Gus Halim, demikian ia biasa disapa.

SDGs Desa, lanjut dia, juga menyasar terwujudnya desa berenergi bersih dan terbarukan, pertumbuhan ekonomi desa merata, infrastruktur dan inovasi desa sesuai kebutuhan, desa tanpa kesenjangan, kawasan permukiman desa aman dan nyaman.

Dalam aspek lingkungan, ia menambahkan, SDGs Desa menekankan konsumsi dan produksi desa sadar lingkungan, desa tanggap perubahan iklim, desa peduli lingkungan laut, dan desa peduli lingkungan darat.

“Dalam aspek kelembagaan, hendak dicapai desa damai berkeadilan, kemitraan untuk pembangunan desa, kelembagaan desa dinamis dan budaya desa adaptif,” kata Gus Halim.

Dalam kesempatan itu, Gus Halim juga menyampaikan, dana desa 2022 yang direncanakan juga digunakan untuk pemodalan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

“Desa telah memiliki prioritas pembangunan yang dijalankan secara bertahap, baik menurut RPJM Desa setiap enam tahun, maupun Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa setiap tahun,” paparnya.

Berikut Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022:

 

APBDes 2025 Pelaksanaan

APBDes 2025 Pendapatan

APBDes 2025 Pembelanjaan