You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo  Bantal
Bantal

Asembagus, Situbondo, Provinsi Jawa Timur

Syarat Pelayanan di Kantor Pemerintah Desa Bantal dengan membawa E-KTP dan Bukti Tanda Pelunasan SPPT PBB-P2 Tahun berjalan | Selamat Memperingati Hari Santri Tahun 2023, Jihad Santri Jayakan Negeri!!

Mulai Hari Ini, Masuk Kantor Desa Bantal Wajib Scan QR Code Pedulilindungi

Administrator 08 Oktober 2021 Dibaca 608 Kali
Mulai Hari Ini, Masuk Kantor Desa Bantal Wajib Scan QR Code Pedulilindungi

Pemerintah saat ini masih terus gencar dalam menekan angka kasus Covid-19 baik dengan penerapan 3T, vaksinasi dan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Dengan penurunan tren kasus Covid-19, pemerintah mulai membuka fasilitas pusat perbelanjaan dan memperbolehkan Work From Office dengan kapasitas tertentu. Selain itu, Pemerintah juga menerapkan penggunaan aplikasi Pedulilindungi sebagai syarat utama untuk mengakses setiap fasilitas publik dengan kapasitas terbatas.

Berdasarkan hal tersebut, Selain pemberian Kartu Sertifikat Vaksin Gratis bagi warga Desa Bantal kini Pemerintah Desa Bantal Kecamatan Asembagus Kabupaten Situbondo  telah memfasilitasi masyarakat berupa scan QR Code di akses pintu masuk dan keluar Kantor Desa Bantal. Masyarakat wajib untuk melakukan scan QR Code melalui aplikasi Pedulilindungi untuk mengetahui status vaksinasi yang bersangkutan.

Adapun cara scan QR Code melalui aplikasi Pedulilindungi adalah sebagai berikut:

  • Pastikan aplikasi Pedulilindungi telah terpasang pada handphone
  • Log in ke dalam aplikasi dengan menggunakan email atau nomor handphone. Bagi yang belum memiliki akun, silahkan untuk membuat akun terlebih dahulu.
  • Pilih menu QR Code
  • Pindai / scan QR Code yang telah disediakan pada akses pintu masuk
  • Selanjutnya akan muncul status saudara, jika Hijau (telah mendapatkan vaksinasi dua kali dan sedang tidak terinfeksi Covid-19), Kuning (baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama dan sedang tidak terinfeksi Covid-19), Merah (belum vaksin sama sekali atau status vaksinasi tidak terdata pada sistem Pedulilindungi dan sedang tidak terinfeksi Covid-19), Hitam (belum vaksin sama sekali atau status vaksinasi tidak terdata pada sistem Pedulilindungi dan sedang terinfeksi Covid-19 atau merupakan kontak erat dari kasus terkonfirmasi positif Covid-19).
  • Tunjukan hasil scan QR Code pada Perangkat Desa atau Staf Desa (Pengunjung yang diperbolehkan masuk adalah mereka dengan status berwarna hijau sedangkan warna kuning masih diberikan kelonggaran untuk dapat masuk namun dengan syarat wajib menerapkan protokol Kesehatan yang ketat).

Pemerintah Desa Bantal telah menerapkan scan QR Code ini mulai hari ini (08/10/2021). Dengan penerapan aplikasi Pedulilindungi ini dan juga protokol Kesehatan yang ketat diharapkan dapat menjadi kunci penanganan pandemi Covid-19 di Desa Bantal khususnya.[eb26]

APBDes 2025 Pelaksanaan

APBDes 2025 Pendapatan

APBDes 2025 Pembelanjaan