You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Bantal
Bantal

Kec. Asembagus, Kab. Situbondo, Provinsi Jawa Timur

Syarat Pelayanan di Kantor Pemerintah Desa Bantal dengan membawa E-KTP dan Bukti Tanda Pelunasan SPPT PBB-P2 Tahun berjalan | Selamat Memperingati Hari Santri Tahun 2023, Jihad Santri Jayakan Negeri!!

Download, SE Menteri Keuangan Nomor SE-2/PK/2021 tentang Penyesuaian Penggunaan Anggaran DD 2021

Administrator 09 Februari 2021 Dibaca 1.034 Kali
Download, SE Menteri Keuangan Nomor SE-2/PK/2021 tentang Penyesuaian Penggunaan Anggaran DD 2021

Senin, 8 Februari 2021 Kementrian Keuangan mengeluarkan Surat Edaran Nomor : SE-2/PK/2021 tentang Penyesuaian Penggunaan Anggaran Transfer Ke Daerah Dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019, point penting menerangkan tentang pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di desa, Dana Desa ditentukan penggunaannya (earmarked) antara lain:

  1. Bantuan Langsung Tunai Desa; dan
  2. paling sedikit sebesar 8% (delapan persen) dari Dana Desa yang diterima oleh masing-masing Desa untuk kegiatan penanganan pandemi COVID-19 yang merupakan kewenangan desa antara lain untuk aksi desa aman COVID-19 dan satuan tugas desa aman COVID-19.

Selengkapnya :

APBDes 2025 Pelaksanaan

APBDes 2025 Pendapatan

APBDes 2025 Pembelanjaan