
Setelah melakukan musyawarah Desa (musdes) pembahasan dan penetapan Data SDGs Desa tahun 2021, Kepala desa menetapakan hasil data SDGs Desa tersebut dengan keputusan Kepala Desa tentang Penetapan Hasil Pemutakhiran Data SDGs Desa Tahun 2021 yang sebagai acuan pada perencanaan Desa tahun selanjutnya yang termaktub dalam dokumen RKP Desa tahun 2022 sesuai dengan Permendesa PDTT Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Adapun isi dari keputusan Kepala Desa tentang pemutakhiran Data SDGs Desa ini diantaranya:
- Menetapkan hasil pemutakhiran data SDGs Desa tahun 2021 yang menjadi lampiran dari SK Kades tentang SDG Desa
- Data SDGs Desa memuat data kewilayahan dan data kewargaan untuk menggambarkan kondisi objektif Desa.
- Pendataan Desa merupakan sensus partisipatoris dengan melibatkan seluruh warga Desa secara inklusif dan partisipasi masyarakat Desa dilakukan dengan cara menjadi anggota kelompok kerja pendataan, memberikan jawaban yang benar, lengkap, akurat dan memberikan masukan perbaikan tentang data SDGs Desa.
Baca Juga :
Download, Berita Acara Musdes Penetapan SDGs Desa Tahun 2021
Sumber : ciptadesa.com