Presiden Joko Widodo memastikan, masyarakat dibolehkan melakukan mudik lebaran tahun 2022. Namun demikian, Pemerintah mengizinkan mudik Lebaran tahun 2022 bagi masyarakat yang telah melakukan vaksinasi lengkap dan booster atau vaksinasi dosis ketiga.
"Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik Lebaran juga dipersilakan, juga diperbolehkan, dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali booster, serta tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat," kataJokowi, dalam keterangan pers secaradaring, Rabu (23/2/2022).
Libur nasional 2022 telah ditetapkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri. SKB3 Menteri itu merupakan keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.
Libur Lebaran atau libur nasional Idul Fitri 1443 Hijriah jatuh pada : Senin-Selasa, 2-3 Mei 2022 = Idul Fitri 1443 Hijriah