Penyusunan IPPD ini disamping sebagai perwujudan tanggungjawab kepada masyarakat juga merupakan pemenuhan atas kewajiban saya selaku Kepala Desa, sebagaimana diatur dalam pasal 48 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014. Mengenai muatan materi IPPD mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa.
Yang di dalamnya terdiri dari:
Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa;
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa;
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa;
Bidang Pemberdayaan Desa; dan
Bidang Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat dan Mendesak Desa.
Landasan Hukum
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1099).
Dokumen LampiranIPPD-DESA-BANTAL-2022.pdf
Scan & Bagikan Artikel
Pindai kode QR ini untuk akses cepat melalui perangkat mobile atau bagikan tautan halaman ini dengan mudah.
Bagikan Artikel
Social Media Share
Tulis Pendapat Anda
APBDes 2025
Pelaksanaan
PENDAPATAN
100.14%
Anggaran
Rp 2.440.750.000,00
Realisasi
Rp 2.444.268.840,05
BELANJA
97.92%
Anggaran
Rp 2.352.030.231,77
Realisasi
Rp 2.303.115.986,01
PEMBIAYAAN
100%
Anggaran
Rp -81.219.768,23
Realisasi
Rp -81.219.768,23
APBDes 2025
Pendapatan
Hasil Aset Desa
100%
Anggaran
Rp 138.410.000,00
Realisasi
Rp 138.410.000,00
Dana Desa
100%
Anggaran
Rp 1.540.363.000,00
Realisasi
Rp 1.540.363.000,00
Bagi Hasil Pajak dan Retribusi
100%
Anggaran
Rp 85.493.000,00
Realisasi
Rp 85.493.000,00
Alokasi Dana Desa
98.88%
Anggaran
Rp 666.684.000,00
Realisasi
Rp 659.184.000,00
Koreksi Kesalahan Belanja Tahun-tahun Sebelumnya
100%
Anggaran
Rp 4.300.000,00
Realisasi
Rp 4.300.000,00
Bunga Bank
300.34%
Anggaran
Rp 5.500.000,00
Realisasi
Rp 16.518.840,05
APBDes 2025
Pembelanjaan
Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
97.99%
Anggaran
Rp 1.035.801.131,77
Realisasi
Rp 1.014.958.886,01
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
99.87%
Anggaran
Rp 1.027.495.300,00
Realisasi
Rp 1.026.195.300,00
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
77.37%
Anggaran
Rp 108.788.000,00
Realisasi
Rp 84.164.000,00
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
98.13%
Anggaran
Rp 115.145.800,00
Realisasi
Rp 112.997.800,00
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
100%