You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo  Bantal
Bantal

Asembagus, Situbondo, Provinsi Jawa Timur

Syarat Pelayanan di Kantor Pemerintah Desa Bantal dengan membawa E-KTP dan Bukti Tanda Pelunasan SPPT PBB-P2 Tahun berjalan | Selamat Memperingati Hari Santri Tahun 2023, Jihad Santri Jayakan Negeri!!

PPS Desa Bantal Selesaikan Coklit Data Pemilih Pemilu 2024

27 Februari 2023 Dibaca 349 Kali
PPS Desa Bantal Selesaikan Coklit Data Pemilih Pemilu 2024

Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Bantal menyatakan proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih yang dilaksanakan petugas pemuktahiran data pemilih ( Pantarlih ) Pemilu 2024 telah selesai 100 persen dari 4.044 pemilih.

Sebanyak 16 Pantarlih telah melakukan coklit sebagaimana jadwal yang telah ditentukan oleh KPU yakni mulai tanggal 12 Februari s.d 14 Maret 2023, dari jadwal tersebut Pantarlih telah menyelesaikan tugasnya pada minggu/25 Februari 2023 atau lebih cepat 16 hari dari batas waktu yang diberikan.

"Alhamdulillah, proses coklit data pemilih Pemilu 2024 di Desa Bantal per hari ini Minggu/25 Februari 2023 sudah mencapai 100 persen dari 4.044 pemilih dan selesai lebih cepat dari jadwal yang telah ditentukan KPU" kata Ahmad Paidi, Ketua PPS Desa Bantal..

Sementara itu anggota PPS Bagian Perencanaan, Data dan Informasi, Sutrisno,S.Com mengatakan bahwa data pemilih yang digunakan saat coklit adalah hasil sinkronisasi Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4 ) dan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019 yang dilakukan KPU RI dari Kemendagri.

Ia menambahkan, jumlah pemilih di Desa Bantal berkurang setelah dilaksanakannya coklit yakni dari jumlah 4.044 pemilih yang dicoklit saat ini menjadi 3.921 pemilih atau berkurang 123 pemilih. Berkurangnya data pemilih tersebut disebabkan karena adanya pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) seperti mininggal dunia dan salah penempatan TPS.

"Data yang dipakai saat coklit adalah DP4 dan DPT tahun 2019 dari Kemendagri sehingga ketika dilaksanakan coklit jumlahnya berubah karena adanya pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) seperti mininggal dunia dan salah penempatan TPS, sebanyak 4.044 menjadi 3.921 atau berkurang sebanyak 123 pemilih," ujarnya.

APBDes 2025 Pelaksanaan

APBDes 2025 Pendapatan

APBDes 2025 Pembelanjaan