You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo  Bantal
Bantal

Asembagus, Situbondo, Provinsi Jawa Timur

Syarat Pelayanan di Kantor Pemerintah Desa Bantal dengan membawa E-KTP dan Bukti Tanda Pelunasan SPPT PBB-P2 Tahun berjalan | Selamat Memperingati Hari Santri Tahun 2023, Jihad Santri Jayakan Negeri!!

Hasil Uji Publik IDM, Desa Bantal Menyandang Status Desa Mandiri.

17 Juni 2023 Dibaca 172 Kali
Hasil Uji Publik IDM, Desa Bantal Menyandang Status Desa Mandiri.

Pemerintah Desa Bantal Kecamatan Asembagus Kabupaten Situbondo menggelar Uji Publik Pemutakhiran Indeks Desa Membangun (IDM) Tahun 2023, Rabu (14/06/2023)

Hadir dalam kesempatan tersebut Kepala Desa Bantal (H.Sahijo) beserta seluruh perangkatnya, Camat Asembagus yang diwakili Staf Kasi.Ekbang (Anas Fahmi), Pendamping Desa (Zainul Arifin,SH), Pendamping Lokal Desa/PLD (Zubairi Adi Gunawan ,S.Ag) serta seluruh stakeholder di Desa Bantal.

Acara dimulai pada pukul 20.00 WIB yang bertempat di Balai Desa Bantal, menetapkan Status Desa Bantal menjadi Desa Mandiri, hal tersebut didasarkan pada nilai atau skor Indeks Desa Membangun (IDM) dengan hasil sebagai berikut :

Indeks Ketahanan Sosial (IKS) : 0,9086 Indeks Ketahanan Ekonomi (IKE) : 0,8333 Indeks Ketahanan Lingkungan (IKL) : 0,7333

Nilai IDM : 0,8251                                 

Status IDM 2023 : Mandiri

Dengan demikian, Status Desa Bantal meningkat dari Status Desa Maju di tahun 2022 menjadi Desa Mandiri di Tahun 2023.

Perlu diketahui, Indeks Desa Membangun (IDM) mengklasifikasi Desa dalam lima (5) status, yakni : Desa Sangat Tertinggal, Desa Tertinggal, Desa Berkembang, Desa Maju, Desa Mandiri.

Klasifikasi Desa tersebut untuk menunjukkan keragaman karakter setiap Desa dalam rentang skor 0,27 – 0,92 Indeks Desa Membangun. Klasifikasi dalam 5 status Desa tersebut juga untuk menajamkan penetapan status perkembangan Desa dan sekaligus rekomendasi intervensi kebijakan yang diperlukan dan diarahkan untuk memperkuat upaya memfasilitasi dukungan kemajuan Desa menuju Desa Mandiri.

Desa Mandiri adalah desa yang mempunyai ketersediaan dan akses terhadap pelayanan dasar yang mencukupi, infrastruktur yang memadai, aksesibilitas/transportasi yang tidak sulit, pelayanan umum yang bagus, serta penyelenggaraan pemerintahan yang sudah sangat baik

IDM juga merupakan salah satu dasar bagi Kementerian Keuangan untuk menetapkan pengalokasian Dana Desa. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa.

H.Sahijo, selaku Kepala Desa Bantal dalam kesempatan tersebut menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh aparatur desa, lembaga desa dan masyarakat Desa Bantal yang telah bersama sama membangun desa sehingga Desa Bantal telah mencapai status Desa Mandiri.

"Saya ucapkan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh aparatur desa, lembaga desa dan masyarakat yang telah bersama sama membangun desa sehingga Desa Bantal mencapai status Desa Mandiri, namun kita tidak boleh berpuas diri masih banyak PR yang harus kita lakukan kedepan agar masayarakat lebih sejahtera" tuturnya.

 

APBDes 2025 Pelaksanaan

APBDes 2025 Pendapatan

APBDes 2025 Pembelanjaan