Mengenal Koperasi Desa Merah Putih dan Sumber Modalnya
.webp)
Program Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih) hadir sebagai salah satu strategi nasional untuk memperkuat perekonomian desa. Program ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 yang mendorong pembentukan koperasi di seluruh desa dan kelurahan di Indonesia. Koperasi ini dirancang menjadi lembaga usaha milik desa yang legal, profesional, dan mampu mengelola potensi ekonomi lokal secara berkelanjutan.
Unit usaha yang dapat dijalankan koperasi ini antara lain: distribusi pangan, hasil pertanian, perdagangan kebutuhan pokok, simpan pinjam, jasa logistik hingga apotek desa.
Keistimewaan dari program ini tidak hanya terletak pada sistem kelembagaan, tetapi juga pada dukungan pendanaan yang terstruktur dan terukur. Koperasi Desa Merah Putih memperoleh sumber pembiayaan dari berbagai jalur yang telah disiapkan pemerintah, baik pusat maupun daerah.
Pertama, setiap koperasi memiliki akses plafon pinjaman hingga Rp 3 miliar dari bank-bank milik negara yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Pinjaman ini bersifat lunak dan harus dikembalikan dalam jangka waktu enam tahun. Dana ini akan digunakan sebagai modal kerja awal koperasi untuk memulai kegiatan usaha.
Kedua, pemerintah pusat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) juga mengalokasikan dana pendukung dalam bentuk pelatihan, pendampingan kelembagaan, serta biaya administrasi awal legalisasi koperasi.
Ketiga, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) turut mendukung proses pembentukan koperasi, termasuk dalam hal fasilitasi notaris dan penguatan kelembagaan koperasi di tingkat desa.
Keempat, Dana Desa (APBDes) bisa digunakan oleh masing-masing desa untuk menunjang operasional awal koperasi, pengadaan sarana, hingga sosialisasi kepada masyarakat desa.
Kelima, koperasi juga diperbolehkan mendapatkan dukungan dana dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat, seperti hibah, CSR (Corporate Social Responsibility), maupun swadaya masyarakat.
Dengan alur pendanaan yang lengkap dan kolaboratif ini, Koperasi Desa Merah Putih diharapkan menjadi motor penggerak ekonomi desa yang kuat, mandiri, dan berkelanjutan.
Pemerintah Kecamatan Asembagus sendiri telah berhasil menyelesaikan input data dan berkas koperasi dari 10 desa ke dalam sistem resmi Kemenkop, dan kini tengah menunggu tahap verifikas.
Program ini sekaligus menjadi tonggak baru dalam membangun desa dari sisi ekonomi, serta memperkuat peran masyarakat sebagai pelaku aktif pembangunan melalui koperasi.
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin