Kepala Seksie

15 Januari 2020
Administrator
Dibaca 137 Kali
  KASI PEMERINTAHAN  
   
     
FUNGSI
  Melaksanakan tugas operasional dan bertanggungjawab langsung kepada Kepala Desa;
TUGAS
  a. Melaksanakan penataan administrasi pemerintahan desa;
  b. Mengadakan kegiatan pencatatan alih tugas tanah dan pencatatan administrasi pertanahan;
  c. Menyusun konsep pengembangan tata ruang dan peta sosial Desa;
  d. Melaksanakan administrasi penetapan dan penegasan batas Desa;
  e. Mengembangkan sistem administrasi dan informasi Desa;
  f. Melaksanakan dan memberikan pelayanan bidang kependudukan;
  g. Melaksanakan kegiatan pendataan papan dan buku monografi desa;
  h. Menyusun rancangan produk hukum desa baik berupa peraturan desa, peraturan Kepala Desa, peraturan bersama Kepala Desa atau keputusan Kepala Desa ;
  h. Melaksanakan administrasi dan peningkatan penerimaan keuangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Pendapatan Asli Desa (PAD);
  i. Melaksanakan fasilitasi penyelenggaraan demokrasi di desa;
  k. Melaksanakan pembinaan kerukunan antar umat beragama;
  l. Melaksanakan pembinaan keamanan dan ketertiban, memelihara perdamaian, menangani konflik dan melakukan mediasi di Desa;
  k. Menyusun dan merumuskan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa dan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa;
  l. Memfasilitasi dan mengembangkan kerjasama antar desa;
  k. Memfasilitasi penetapan Desa dalam keadaan darurat seperti kejadian bencana, konflik, rawan pangan, wabah penyakit, gangguan keamanan, dan kejadian luar biasa lainnya dalam skala desa;
  l. Merencanakan, mengevaluasi dan mengendalikan pembangunan pos keamanan dan pos kesiapsiagaan lainnya sesuai dengan kebutuhan dan kondisi sosial masyarakat desa;
  k. Menginventarisasi kegiatan dan personil keamanan lingkungan;
  l. Melestarikan dan mengembangkan gotong royong masyarakat desa;
  k. Melakukan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.













  KASI KESEJAHTERAAN  
   
     
FUNGSI
  Melaksanakan tugas operasional dan bertanggungjawab langsung kepada Kepala Desa;
TUGAS
  a. Melaksanakan pendataan dan pengklasifikasian tenaga kerja Desa, jumlah penduduk usia kerja, angkatan kerja, pencari kerja, dan tingkat partisipasi angkatan kerja; menurut lapangan pekerjaan jenis pekerjaan dan status pekerjaan; yang bekerja di luar negeri;
  b. Melaksanakan pembangunan dan pemeliharaan kantor Desa;
  c. Melaksanakan pembangunan dan pemeliharaan jalan Desa, jalan usaha tani dan embung desa;
  d. Memfasilitasi pendataan dan renovasi rumah tidak layak huni di desa;
  e. Membangun dan mengelola pendidikan anak usia dini milik desa;
  f. Membangun dan pengembangkan sanggar belajar, sanggar seni budaya, dan perpustakaan Desa;
  g. Memfasilitasi dan memotivasi terhadap kelompok-kelompok belajar di Desa;
  h. Mengembangkan dan membangun pos kesehatan Desa dan Polindes;
  h. Mengelola pemakaman desa dan petilasan;
  i. Melaksanakan pembangunan dan pemeliharaan sanitasi lingkungan (persampahan melalui pengomposan, drainase skala tersier dan air limbah rumah tangga);
  k. Merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan mengendalikan pembangunan air bersih berskala Desa, irigasi tersier, lapangan Desa, taman Desa, saluran untuk budidaya perikanan;
  l. Mengembangkan sarana dan prasarana produksi di desa;
  m. Melaksanakan pembangunan dan pemeliharaan pasar Desa dan kios Desa;
  n. Melaksanakan pembangunan dan pemeliharaan tempat pelelangan ikan milik Desa;
  o. Mengembangkan usaha mikro dan keuangan mikro berbasis desa;
  p. Melaksanakan pembangunan dan mengelola lumbung pangan dan penetapan cadangan pangan Desa;
  q. Mengembangkan benih lokal, ternak secara kolektif, balai benih ikan;
  r. Memfasilitasi pendirian dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa;
  s. Mengembangkan teknologi tepat guna pengolahan hasil pertanian dan perikanan serta sistem usaha produksi pertanian yang bertumpu pada sumberdaya, kelembagaan dan budaya lokal;
  t. Melakukan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.













  KASI PELAYANAN  
   
     
FUNGSI
  Melaksanakan tugas operasional dan bertanggungjawab langsung kepada Kepala Desa;
TUGAS
  a. Menyusun program dan melakukan pelayanan kepada masyarakat di bidang pemberdayaan masyarakat dan kesejahteraan sosial;
  b. Menyusun program dan membantu kegiatan zakat, infaq dan shodaqoh dan raskin;
  c. Mengembangkan seni budaya lokal;
  d. Memfasilitasi pembentukan lembaga kemasyarakatan dan lembaga adat;
 

e.

memfasilitasi pembentukan dan pemberdayaan kelompok-kelompok masyarakat di desa melalui:

  • kelompok tani;
  • kelompok nelayan;
  • kelompok seni budaya; dan
  • kelompok masyarakat lain di Desa.
  f. Memfasilitasi pemberian santunan sosial kepada keluarga fakir miskin;
  g. Memfasilitasi dan memberdayakan kelompok-kelompok rentan, kelompok masyarakat miskin, perempuan, masyarakat adat, dan difabel;
  h. Memfasilitasi pembentukan dan paralegal untuk memberikan bantuan hukum kepada warga masyarakat Desa;
  h. Memfasilitasi penyelenggaraan promosi kesehatan dan gerakan hidup bersih dan sehat;
  i. Memfasilitasi pembentukan kader pembangunan dan pemberdayaan masyarakat;
  k. Meningkatkan kapasitas masyarakat miskin melalui pelatihan usaha ekonomi Desa;
  l. Mengembangkan dan mendayagunakan teknologi tepat guna;
 

m.

Meningkatkan kapasitas masyarakat desa melalui:

  • kader pemberdayaan masyarakat Desa;
  • kelompok usaha ekonomi produktif;
  • kelompok perempuan;
  • kelompok tani;
  • kelompok masyarakat miskin;
  • kelompok nelayan;
  • kelompok pengrajin;
  • kelompok pemerhati dan perlindungan anak;
  • kelompok pemuda; dan
  • kelompok lain sesuai kondisi Desa.
  n. Menyusun program dan pengumpulan bahan serta menyelenggarakan pengadministrasian dibidang kesejahteraan sosial;
  o. Mengumpulkan dan mengolah data kesejahteraan rakyat termasuk data kesejahteraan sosial masyarakat yang meliputi data pendidikan, agama, kemiskinan, kesehatan, dan data kesejahteraan sosial lainnya;
  p. Melakukan pendataan dan pencatatan kelahiran dan kematian, nikah, talak, rujuk, cerai di desa;
  q. Menampilkan data peta situasi/kondisi kesejahteraan sosial di desa, sesuai ketentuan yang berlaku;
  r. Melaksanakan pembinaan terhadap pemberdayaan kesejahteraan keluarga di tingkat desa;
  s. Melaksanakan pembinaan dan fasilitasi penyiapan bahan koordinasi penyelenggaraan tugas-tugas pemeliharaan kesehatan masyarakat, penyuluhan kesehatan, lingkungan, pengawasan pangan, gizi keluarga dan masyarakat, keluarga berencana, pendidikan, olah raga, pemuda dan pemberdayaan perempuan;
 

t.

Memfasilitasi dan melakukan koordinasi pengelolaan dan pembinaan Posyandu melalui:

  • layanan gizi untuk balita;
  • pemeriksaan ibu hamil;
  • pemberian makanan tambahan;
  • penyuluhan kesehatan;
  • gerakan hidup bersih dan sehat;
  • penimbangan bayi; dan
  • gerakan sehat untuk lanjut usia.
  u. Melakukan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.