Sebagaimana dimaklumi, bahwa dana desa tahun anggaran 2020 telah mulai salur ke Rekening Kas Desa pada 30 Januari 2020. Tahun anggaran 2021 diharapkan dana desa salur lebih awal dibandingkan tahun 2020, Oleh karena itu diperlukan percepatan perencanaan dan penggunaan dana desa tahun anggaran 2021.
Maksud dan tujuan Surat Edaran ini untuk percepatan pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa tahun 2021, Padat Karya Tunai Desa (PKTD), serta prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana diatur dalam Peraruran Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020.
lebih jelasnya silahkan simak Surat Edaran Mendes PDTT tentang Percepatan Penyaluran Dana Desa 2021 :
Download Surat Edaran Mendes Nomor 17 tentang Percepatan Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2021