You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo  Bantal
Bantal

Asembagus, Situbondo, Provinsi Jawa Timur

Syarat Pelayanan di Kantor Pemerintah Desa Bantal dengan membawa E-KTP dan Bukti Tanda Pelunasan SPPT PBB-P2 Tahun berjalan | Selamat Memperingati Hari Santri Tahun 2023, Jihad Santri Jayakan Negeri!!

Resmi !!! Mulai Hari ini Korlantas Polri Menggelar Operasi Patuh Jaya 2022. Ini Sasarannya.

13 Juni 2022 Dibaca 157 Kali

Korlantas Polri resmi menggelar Operasi Patuh Jaya 2022 serentak di seluruh kabupaten/kota di Indonesia mulai hari ini, Senin (13/6).

Operasi Patuh Jaya 2022 akan dilaksanakan selama 14 hari, terhitung mulai 13-26 Juni 2022. Selama operasi tersebut, polisi akan melakukan tindakan pre-emtif, preventif, dan penegakan hukum dengan dua cara, yakni dengan tilang baik itu tilang elektronik (ETLE) statis dan mobile, serta dengan penindakan teguran.

Polisi tidak akan menindak pelanggar lalu lintas dengan cara tilang manual. Dengan begitu, seluruh penegakan hukum hanya dilakukan melalui tilang elektronik (ETLE) statis dan mobile.

Ada delapan sasaran penindakan yang menjadi prioritas oleh kepolisian, berikut daftar beserta dendanya :

  1. Melawan arus.Perbuatan melawan arus melanggar Pasal 287 Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman sanksi denda maksimal Rp 500 ribu.
  2. Knalpot bising atau tidak sesuai standar. Dijerat dengan Pasal 285 ayat (1) juncto Pasal 106 ayat (3) UU LLAJ dengan ancaman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.
  3. Kendaraan memakai rotator tidak sesuai peruntukankhususnya pelat hitam. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dijerat dengan Pasal 287 ayat (4) UU LLAJ dengan sanksi pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.
  4. Balap liar dan kebut-kebutan. Aksi balap liar akan dijerat dengan pasal 297 juncto Pasal 115 huruf b UU LLAJ dengan sanksi kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda
  5. Menggunakan HP saat berkendara. Penggunaan ponsel saat berkendara dikenai Pasal 283 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp 750 ribu
  6. Tidak menggunakan helm SNI. Dikenai Pasal 291 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp 250 ribu.
  7. Tidak memakai sabuk pengaman.Pengemudi kendaraan roda empat yang tidak mengenakan sabuk pengaman saat berkendara dijerat Pasal 289 UU LLAJ dengan ancaman denda maksimal Rp 250 ribu
  8. Berboncengan motor lebih dari 1 orang.Dikenai Pasal 292 UU LLAJ dengan ancaman denda maksimal Rp 250 ribu.

APBDes 2025 Pelaksanaan

APBDes 2025 Pendapatan

APBDes 2025 Pembelanjaan