BANTAL.desa.id | Badan Permusyawaratan (BPD) Desa Bantal Kecamatan Asembagus Kabupaten Situbondo melaksankan Musyawarah Desa tentang Rancangan Peraturan Desa Bantal tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2024. (09/12/2023).
Dalam musyawarah dimaksud hadir Camat Asembagus yang diwakili oleh Kasie Pemerintahan Kecamatan Asembagus H. SAMYANA, SH. Pendamping Desa (ZAINUL ARIFIN, SH), Pendamping Lokal Desa (Subairi, S.Pd), Bhabinkamtibmas Desa Bantal (Briptu Setya Aji Darmawan) Babinsa Desa Bantal (Sertu Asmadi), Kepala Desa Bantal (H.Sahijo) Beserta Perangkat dan Staf Desa, Ketua BPD (Hepi Widarto) beserta Anggota, BUMDesa Bantal Mandiri, Ketua RT dan Ketua RW se Desa Bantal, Ketua LPM beserta perwakilan anggota, Ketua Karang Taruna beserta perwakilan anggota, Ketua KIM Bangkit Berdaya beserta perwakilan anggota, KPM Desa Bantal, Serta stakeholder yang memiliki kepentingan, Jumlah Peserta yang hadir sebanyak 53 Orang.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Ketua BPD Desa Bantal di lanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Desa Bantal tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2024 oleh Kepala urusan Perencanaan Desa Bantal, Arifin.
Setelah dilakukan pembahasan dan diskusi terhadap materi, selanjutnya seluruh peserta musyawarah Desa menyepakati beberapa hal yang berketetapan menjadi kesepakatan akhir dari Musyawarah Desa Tentang Rancangan Peraturan Desa Bantal tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2024 ini dituangkan dalam berita acara yang ditanda tangani oleh Kepala Desa Bantal, Ketua BPD Desa Bantal serta Perwakilan Masyarakat.
Pelaksanaan Musyawarah Desa (MUSDes) dalam Rangka Pembahasan, Penetapan serta Pengesahan Rancangan Peraturan Desa Bantal tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2024 berjalan dengan lancar dan terjadi interaksi komunikasi, sharing, diskusi dengan audien yang hadir dalam musdes tersebut. Semoga kedepannya Desa Bantal semakin mandiri dan berkembang. #BantalBangkitBersama