Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 : Waktunya Move On Dari Denda Pajak

29 Mei 2025
Sekretaris Desa
Dibaca 22 Kali
Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 : Waktunya Move On Dari Denda Pajak

Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali memberikan kabar baik bagi masyarakat, khususnya para pemilik kendaraan bermotor. 

Di tahun 2025 ini, Pemprov Jatim secara resmi akan menyelenggarakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor, yang dilaksanakan dalam dua tahap sepanjang tahun ini.

Program ini menjadi salah satu bentuk kepedulian pemerintah terhadap masyarakat dalam menghadapi dinamika ekonomi global. Tujuannya jelas—untuk memberikan keringanan kepada wajib pajak yang mengalami keterlambatan pembayaran serta mendorong peningkatan kepatuhan dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan bermotor.

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, dalam pernyataannya menyampaikan bahwa program pemutihan ini tidak hanya sekadar penghapusan denda. Tapi juga menjadi bagian dari strategi Pemprov untuk meningkatkan pendapatan daerah secara adil dan humanis, tanpa memberatkan rakyat.

Adapun komponen pemutihan yang akan diberlakukan meliputi:

1. Penghapusan denda keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

2 Penghapusan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 (BBNKB II) 2. Penghapusan denda SWDKLLJ atau Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan untuk tahun-tahun sebelumnya

3. Dan untuk kendaraan tertentu, juga diberlakukan penghapusan pajak progresif.

Program ini akan dilaksanakan dalam dua tahap:

- Tahap pertama, berlangsung mulai Juli hingga September 2025, bertepatan dengan perayaan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia. 

- Tahap kedua, digelar pada Oktober hingga Desember 2025, sebagai bagian dari peringatan Hari Jadi ke-80 Provinsi Jawa Timur.

Masyarakat yang memiliki tunggakan pajak selama bertahun-tahun kini berkesempatan untuk melunasi tanpa harus membayar denda yang selama ini menjadi beban. Hal ini tentu menjadi angin segar, terutama bagi pelaku usaha kecil, pekerja sektor informal, maupun masyarakat umum yang memanfaatkan kendaraan pribadi untuk mendukung aktivitas ekonomi sehari-hari.

Pemprov Jatim juga mengimbau agar masyarakat segera memanfaatkan momentum ini dengan datang langsung ke kantor Samsat terdekat, atau menggunakan layanan daring melalui aplikasi e-Samsat Jatim.

Selain itu, informasi lengkap mengenai jadwal dan ketentuan pemutihan dapat diakses melalui situs resmi Badan Pendapatan Daerah Jawa Timur di bapenda.jatimprov.go.id.

Dengan adanya program ini, diharapkan kesadaran masyarakat untuk taat pajak terus meningkat, dan roda pembangunan daerah bisa berjalan lebih optimal berkat kontribusi yang merata dari seluruh lapisan warga.