Desa Bantal Gelar Uji Publik dan Musdes Penetapan Indeks Desa Tahun 2025, Raih Skor 91,65 dan Ditetapkan Sebagai Desa Mandiri

Pemerintah Desa Bantal, Kecamatan Asembagus, Kabupaten Situbondo, menggelar kegiatan Uji Publik dan Musyawarah Desa (Musdes) Penetapan Indeks Desa (ID) Tahun 2025 pada Kamis malam, 19 Juni 2025, bertempat di Balai Desa Bantal. Acara dimulai pukul 19.00 WIB dan berlangsung dengan tertib dan lancar.
Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Kepala Desa Bantal H. Sahijo, Ketua dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perwakilan dari Kecamatan Asembagus yang diwakili oleh Kasi Pemerintahan, pendamping desa, perwakilan dari lembaga desa, para tokoh masyarakat, tenaga kesehatan desa, serta perwakilan RT dan RW se-Desa Bantal.
Kegiatan ini merupakan bagian penting dari proses penilaian dan verifikasi data Indeks Desa, yang bertujuan untuk mengetahui tingkat kemandirian suatu desa berdasarkan berbagai indikator pembangunan. Proses ini juga menjadi dasar dalam menyusun arah kebijakan pembangunan desa yang lebih tepat sasaran. Dalam pemaparan yang disampaikan oleh tim pendamping desa, dijelaskan bahwa Desa Bantal berhasil meraih skor Indeks Desa sebesar 91,65 poin, yang berarti Desa Bantal masuk dalam kategori Desa Mandiri, status tertinggi dalam klasifikasi indeks desa.
Pencapaian ini merupakan hasil kerja keras dan sinergi semua pihak yang terlibat dalam pembangunan desa. Adapun rincian skor Indeks Desa Bantal tahun 2025 mencakup enam dimensi penilaian utama, yaitu:
Layanan Dasar: 197 poin – mencerminkan tingginya capaian di bidang pendidikan, kesehatan, dan pelayanan dasar lainnya.
Sosial: 80 poin – menunjukkan stabilitas sosial, partisipasi masyarakat, dan keberadaan lembaga sosial yang aktif.
Ekonomi : 144 poin – menggambarkan pertumbuhan usaha desa, pendapatan masyarakat, dan aktivitas ekonomi lokal yang berkembang.
Lingkungan: 77 poin – menandakan adanya kesadaran dalam pengelolaan sumber daya alam, sanitasi, dan kebersihan lingkungan.
Aksesibilitas: 49 poin – menunjukkan peningkatan infrastruktur jalan, jangkauan layanan dasar, dan kemudahan akses masyarakat.
Tata Kelola Pemerintahan: 75 poin – mencerminkan transparansi, akuntabilitas, dan pelayanan publik yang berjalan baik.
Kegiatan uji publik ini menjadi ruang diskusi terbuka bagi warga untuk memberikan masukan terhadap hasil pemetaan dan penilaian ID, sekaligus memastikan data yang digunakan benar-benar mencerminkan kondisi riil di lapangan.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Bantal, H. Sahijo, menyampaikan rasa syukur atas pencapaian ini dan mengapresiasi kerja sama seluruh elemen masyarakat, mulai dari perangkat desa, lembaga-lembaga desa, hingga partisipasi aktif warga. Ia berharap status sebagai Desa Mandiri ini tidak hanya menjadi prestasi administratif, tetapi menjadi semangat baru untuk terus meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
“Status Desa Mandiri ini bukanlah akhir, melainkan awal dari tanggung jawab yang lebih besar untuk menjaga, mengembangkan, dan memperkuat capaian pembangunan yang telah ada. Mari kita terus jaga kekompakan dan semangat gotong royong demi kemajuan Desa Bantal yang kita cintai,” ujar beliau dalam penutup sambutannya.
Sementara itu, perwakilan dari Kecamatan Asembagus melalui Kasi Pemerintahan juga menyampaikan apresiasi dan mendorong agar hasil ID ini dijadikan rujukan dalam penyusunan RKPDes dan program-program pemberdayaan masyarakat ke depan. Musyawarah Desa kemudian menyepakati dan menetapkan hasil Indeks Desa tahun 2025 dengan skor 91,65 sebagai dasar perencanaan pembangunan tahun berikutnya, serta menjadi dokumen resmi yang akan dilaporkan ke tingkat kecamatan dan kabupaten.
Dengan pelaksanaan uji publik dan penetapan ID ini, Desa Bantal menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang partisipatif, transparan, dan berbasis data. Harapannya, keberhasilan ini dapat menjadi contoh bagi desa-desa lain dalam membangun desa secara inklusif dan berkelanjutan.
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin