Syarat, Ketentuan dan Jadwal Seleksi Perangkat Desa Bantal 2025.

23 September 2025
Sekretaris Desa
Dibaca 269 Kali
Syarat, Ketentuan dan Jadwal Seleksi Perangkat Desa Bantal 2025.

Tim Seleksi Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa (TSP3D) Desa Bantal Tahun 2025 merilis Jadwal serta syarat dan ketentuan pendaftaran Perangkat Desa Bantal untuk formasi jabatan Kepala Seksi Pemerintahan Desa.

Pengumuman ini ditujukan bagi warga Desa Bantal yang memenuhi persyaratan umum dan khusus sebagai berikut :

Persyaratan Umum :

  1. Warga Negara Republik Indonesia
  2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
  3. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila serta UUD 1945
  4. Berpendidikan minimal SMA atau sederajat
  5. Berusia 20 sampai 42 tahun pada saat pendaftaran 
  6. Tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap
  7. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara yang diancam minimal 5 tahun kecuali sudah lewat 5 tahun dan diumumkan secara jujur kepada publik
  8. Sehat jasmani dan rohani
  9. Memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi

Persyaratan Khusus : Berdomisili dan menetap di Desa Bantal sekurang-kurangnya enam bulan berturut-turut tanpa terputus.

Persyaratan Administrasi :

Bagi warga yang berminat untuk mengikuti seleksi, wajib melengkapi persyaratan administrasi sebagai berikut :

  1. Surat permohonan atau lamaran ditulis tangan dengan tinta hitam di atas kertas double folio bergaris bermaterai secukupnya dan ditandatangani pelamar
  2. Surat pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa bermaterai
  3. Surat pernyataan setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Pemerintah bermaterai
  4. Fotokopi ijazah pendidikan formal dari tingkat dasar sampai terakhir yang telah dilegalisir atau surat pernyataan pejabat berwenang jika ijazah hilang
  5. Surat keterangan berbadan sehat dari RSUD atau Puskesmas setempat
  6. Surat keterangan bebas narkoba dari RSUD
  7. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Polres setempat
  8. Surat keterangan dari Pengadilan Negeri bahwa tidak pernah dihukum penjara karena tindak pidana kejahatan dengan hukuman minimal lima tahun
  9. Daftar riwayat hidup bermaterai
  10. Fotokopi KTP (e-KTP) dan KK yang masih berlaku dan dilegalisir Kepala Desa
  11. Fotokopi akta kelahiran atau surat keterangan kenal lahir yang dilegalisir pejabat berwenang
  12. Pas foto background merah terbaru ukuran 4 x 6 cm sebanyak empat lembar 
  13. Izin tertulis dari pejabat berwenang bagi Perangkat Desa, PNS, karyawan BUMD/BUMN, atau anggota TNI/POLRI

(Masing-masing dibuat tiga rangkap dan dimasukkan dalam map folio warna kuning dengan format penulisan nama, alamat, dan nomor HP di bagian depan)

Tahapan Seleksi :

  1. Sosialisasi : dilaksanakan pada tanggal 29 September sampai 1 Oktober 2025 di Masjid Baiturrahman Dusun Selatan, Masjid Darussalam Dusun Tenggara, dan Musholla Nurul Haromain Dusun Utara
  2. Pengumuman pendaftaran pada 2 sampai 6 Oktober 2025 di empat titik Desa Bantal
  3. Pendaftaran bakal calon pada 7 sampai 15 Oktober 2025 di Sekretariat Tim Seleksi
  4. Perpanjangan pendaftaran pada 16 sampai 20 Oktober 2025
  5. Penelitian administrasi pada 21 sampai 23 Oktober 2025
  6. Perbaikan administrasi pada 24 sampai 28 Oktober 2025
  7. Penetapan dan pengumuman lulus administrasi pada 29 Oktober 2025
  8. Persiapan tes tulis pada 30 Oktober 2025
  9. Pelaksanaan tes tulis dan pengumuman hasil pada 3 November 2025
  10. Ujian praktik dan pengumuman hasil pada 4 November 2025

Tempat pendaftaran setiap hari kerja (Senin–Jumat) di Sekretariat Tim Seleksi (Balai Desa Bantal) pukul 08.00 – 15.00 WIB.

Informasi Lebih Lanjut dapat menghubungi Tim Seleksi dengan cara klik tombol dibawah ini :

Ahmad Paidi (Ketua) 085233214896

Mardintung (Sekretaris) 085230124792

Ria Maisaroh (Anggota) 082335664774

Arik Iswanto (Anggota) 085100923901

Contoh surat lamaran, blangko formulir pendaftaran, dan surat pernyataan dapat diambil di Sekretariat Tim Seleksi atau Kantor Desa Bantal.