Salah Data di Buku Nikah Ini Solusinya
BANTAL, ASEMBAGUS – Pemerintah Desa Bantal mengimbau bagi warga yang mendapati adanya kesalahan cetak atau salah tulis pada Akta Nikah maupun Buku Nikah untuk segera mengurus perbaikannya.
Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Asembagus menegaskan bahwa data yang salah kini bisa diajukan perbaikan secara resmi tanpa perlu menerbitkan buku nikah baru.
Layanan administrasi ini mengacu pada regulasi terbaru Kementerian Agama Republik Indonesia, yaitu Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024 Pasal 46. Langkah ini diharapkan dapat mempermudah warga dalam mengamankan validitas dokumen penting mereka, mengingat Buku Nikah menjadi syarat dasar pengurusan berbagai administrasi kependudukan lainnya.
Merujuk pada ketentuan resmi, terdapat 6 kategori data perseorangan pada dokumen pernikahan yang dapat diajukan perbaikan ke KUA Asembagus, antara lain:
- Nama Suami atau Istri
- Nama Orang Tua (Ayah/Ibu)
- Tempat dan Tanggal Lahir
- Alamat Domisili
- Pekerjaan
- Status Kewarganegaraan
Pemerintah Desa Bantal mengingatkan bahwa perbaikan data ini mengikat pada aturan hukum dan dokumen pembuktian otentik, sehingga tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Berdasarkan PMA No. 30 Tahun 2024, mekanismenya dibagi menjadi tiga jalur utama:
Apabila kesalahan terletak pada penulisan nama suami, istri, atau nama orang tua dari pasangan yang bersangkutan, maka perbaikan oleh pihak KUA wajib bersandarkan pada Putusan Pengadilan.
Bagi warga yang ingin melakukan pencatatan perubahan data non-nama (meliputi tempat & tanggal lahir, alamat, pekerjaan, serta kewarganegaraan), perbaikan di KUA dilakukan atas dasar dokumen resmi dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) yang telah disesuaikan terlebih dahulu.
Jika pengajuan perubahan data ditujukan pada identitas suami, istri, atau orang tua yang sudah meninggal dunia, maka dokumen hukum mendasar yang wajib dipenuhi oleh ahli waris atau pemohon adalah Penetapan Pengadilan.
Kepala Desa Bantal, H. Sahijo, berharap seluruh aparatur RT dan RW dapat aktif bergerak mengedukasi warga agar segera meneliti kembali isi dokumen pernikahan masing-masing.
"Kami meminta warga Desa Bantal untuk mengecek kembali Buku Nikahnya. Jika ada salah ketik nama atau tanggal lahir, segera diurus. Tertibnya data Buku Nikah ini akan sangat membantu kelancaran urusan warga ke depan, mulai dari administrasi perbankan, kepengurusan waris, hingga pendaftaran haji atau umrah," ujar H. Sahijo.
Sebelum bertolak menuju Kantor KUA Kecamatan Asembagus, pastikan warga telah menyiapkan beberapa dokumen fisik pendukung sebagai berikut:
- Buku Nikah Asli (baik lembar milik suami maupun istri) yang terdapat kesalahan penulisan.
- Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) terbaru yang sudah sinkron.
- Akta Kelahiran atau Ijazah sekolah sebagai pembanding data otentik.
- Salinan resmi Putusan/Penetapan Pengadilan (apabila mengajukan ralat nama atau subjek telah wafat).
Untuk informasi lebih lanjut mengenai alur pengurusan atau surat pengantar, warga Desa Bantal dapat berkonsultasi langsung ke Kantor Desa Bantal pada jam kerja.
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin